Selasa, 25 November 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi         
            Banyak orang mengatakan bahwa mengelola koperasi adalah lebih sulit daripada mengelola sebuah Perusahaan Terbtas. Pernyataan tersebut tentunya diucapkan bukan-nyabtanpa alasan, karena sebagaimana kita ketahui koperasi itu mempunyai ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No. 12/67 tentang pokok-pokok perkoperasian dan Undang-undang No. 25/1992 tentang perkoperasian, di mana dalam undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit, sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu dengan adanya kekuatan yang tidak terbatas yang berkumpul dalam rapat anggota, menjadikan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak ditemukan dalam Perseroan Terbatas.
            Adanya ciri ganda dari koperasi dapat kita simak pula dari definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Bagi suatu koperasi ini berarti bahwa dia harus bekerja menurut prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Dengan demikian dapatlah dipahami bagaimana beratnya tugas dan tanggungjawab dari manajemen terhadap keberhasilan pengelolaan koperasi dan usahanya karena manajemen harus bekerja dengan mendasarkan pada prinsip ekonomi dan prinsip koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
            Sebagai suatu sistem ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan pada kaidah-kaidah ekonomi dan motif ekonomi sedangkan unsur-unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi itu bukanlah sesuatu yang bersifat kedermawanan (philantropis), tetapi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagian nya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan.
·         Menolong diri sendiri (self help).
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
Pada dasarnya unsur-unsur sosial tersebut di atas sudah tercakup dalam azas-azas koperasi.
            Lalu bagaimanakah dalam operasionalnya pengurus atau manajemen harus mengelola koperasi secara efisien dan efektif dengan mendasarkan pada 2 unsur tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita membahas terlebih dahulu beberapa pengertian tentang manajemen dan apakah yang dimaksud dengan dengan manajemen koperasi.
            Pengertian manajemen itu dapat menunjuk kepada orang/sekelompok orang atau bisa kepada proses. Dalam hal yang disebut pertama, manajemen koperasi itu terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer. Ada hubungan timbal balik antara ketiga unsur tersebut, dalam arti bahwa tidak satu unsur pun akan bisa bekerja secara efektif tanpa dibantu atau didukung oleh unsur-unsur lainnya.
            Manajemen merupakan istilah yang berasal dari bahasa dan “alam pikiran” bahasa inggris dan Amerika, dan istilah ini bagi kita sulit untuk dipahami, oleh sebab itu perbedaan dasar kebudayaan yang terlampau jauh, lebih-lebih Amerika Serikat di mana tidak pernah ada kerajaa-kerajaan dan tidak ada kebudayaan yang berdasarkan pada agama.
            Berpikiran secara admintrasi maupun secara manajemen itu erat sekali hubungan nya dengan kebudayaan serta tata cara kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga kita tidak akan mungkin mengembangkan pola-pola berfikir dan praktik-praktik administrasi maupun manajemen yang terlalu banyak meminta perubahan mental yang terlampau berat atau besar.
            Dengan mengingat mentalitas bangsa selama duapuluh tahun belakangini, maka yang cocok bagi bangsa kita adalah untuk berfikir secara administrasi terlebih dahulu yakni berfikir secara organisasi tata usaha manajemen terlebih dulu secara berangkaian, kemudian ditingkatkan kemampuan manajemennya di dalam rangka adminstrasi tersebut.
            Dengan cara lain, kita kembali berfikir dan cara bekerja bangsa Eropa Kontinental dulu, baru kita tingkatkan manajemennya dengan memanfaatkan hasil studi sarjana Amerika dan lain-lainnya.
            Jika manajemen diajarkan dan dilatih secara terlepas dari administrasi, maka organisasi dan tata usahanya akan kececran, dan orang akan mudah mengira, bahwa tata usaha itu kurang penting. Berfikir secara manajemen adalah berfikir secara mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala apa (faktor-faktor, sumber-sumber daya) yang menurut perencanaan (planning) diperlukan untuk menyelesaikan atau mencapai suatu prapta (objective) atau tujuan (goal) yang tertentu.
            Dengan demikian, maka manajemen itu mempunyai pengertian yang luas sekali. Dengan pengertian manajemen seperti tersebut di atas, maka administrasi juga merupakan manajemen, yakni “manajemen dari suatu oraganisasi secara keseluruhan” (the overall management of an organization).
            Walaupun tampaknya ada perbedaan dalam memberikan batasan mengenai manajemen, namun pada umumnya pengertian manajemen dimaksudkan sama oleh para ahlinya. Sebelumnya sampai kepada pertanyaan siapa yang dapat digolongkan ke dalam tenaga kerja manajemen itu, maka ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan apa yang dimaksudkan dengan manajemen, dengan mengambil satu pendapatan yang sifat pengertiannya lebih mencakup dan memenuhi keperluan uraian ini.
            Praktik manajemen (planning, organizing, actuating, controling) secara langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsur manusia, planning dalam manajemen adalah ciptaan manusia, organizing selain mengatur unsur manusia, actuating adalah proses menggerakkan manusia-manusia anggota organisasi, sedangkan controlling diadakan agar pelaksanaan manajemen (manusia-manusia) selalu dapat mengingatkan hasil kerjanya.  
2.  Organisasi koperasi
            Organisasi koperasi terdapaat hampir di semua negara industri dan negara berkembang. Pada mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara-negara industri di Eropa Barat, namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di negara-negara jajahan. Setelah negara-negara jajahan mengalami kemerdekaan, banyak negara yang memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk mengingatkan kesejahteraan. Bahkan koperasi dijadikaan sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan.
            Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal revolusi industri. Perubahan-perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mula nya bercocok padat karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar, bukan hanya pasar dalam negri dan pasar di negara-negara eropa tetapi juga pasar di daerah jajahan. Perubahaan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat, ada yang diuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan. Mereka paling menderita salama tahap-tahap awal perubahan struktur ekonomi praindustri yang demikian cepat , terdapat pada bagian lapisan masyarakat, terutama di inggris di mana golongan kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi masalah pengangguran, tingkat upah renah, hubungan perburuhan dan syarat-syarat kerja yang jelek, dan tanpa jaminan sosial. Selain itu tukang-tukang dan para pengrajin kecil harus menderita karena kalah dalam bersaing dengan perusahaan yang berskala besar dan tumbuh dengan cepat, dan para petani kecil yang penghasilannya hanya cukup untuk untuk memenuhi kebutuhan nya harus menghadapi masalah-masalah pelik selama proses pengintegrasian nya ke dalam ekonomi pasar yang sedang berkembang.
            Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik di organisasi dan dijalan kan oleh para anggotanya sendiri kemudianmenjadi Prinsip-Prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi di dunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.       Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b.      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c.       Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d.      Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e.       Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading in cash)
f.       Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik (politicial, racial, religious, netrality)
g.      Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
h.      Pendidikan terhadap anggota secara berkeseinambungan (promotion of education)
Prinsip-prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya, prinsip-prinsip koperasi yang dipelopori oleh koperasi Rochdale berkembang sesuai dengan situasi dengan dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang. Dewasa ini bahkan norma atau nilai-nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah satu prinsip koperasi yang harus dilaksanakan.

Daftar Pustaka:
Amirin, M. Tatang, Drs., Pokok-pokok Teori Sistem, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.
Chaniago, Arifinal, Perkoperasian Indosnesia. Bandung: Aksara, 1987
Achmad Nashir Budiman.Menguak Peranan Koperasi Mahasiswa.Suara Pembaharuan Jakarta, 7 April 1988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar