ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Banyak
orang mengatakan bahwa mengelola koperasi adalah lebih sulit daripada mengelola
sebuah Perusahaan Terbtas. Pernyataan tersebut tentunya diucapkan
bukan-nyabtanpa alasan, karena sebagaimana kita ketahui koperasi itu mempunyai
ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial
sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No. 12/67 tentang pokok-pokok
perkoperasian dan Undang-undang No. 25/1992 tentang perkoperasian, di mana
dalam undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit,
sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit.
Disamping itu dengan adanya kekuatan yang tidak terbatas yang berkumpul dalam
rapat anggota, menjadikan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda
ini tidak ditemukan dalam Perseroan Terbatas.
Adanya
ciri ganda dari koperasi dapat kita simak pula dari definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya yang berjudul “The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”. Bagi suatu koperasi ini berarti bahwa dia harus bekerja menurut
prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung
unsur-unsur sosial di dalamnya. Dengan demikian dapatlah dipahami bagaimana
beratnya tugas dan tanggungjawab dari manajemen terhadap keberhasilan
pengelolaan koperasi dan usahanya karena manajemen harus bekerja dengan
mendasarkan pada prinsip ekonomi dan prinsip koperasi yang mengandung
unsur-unsur sosial di dalamnya.
Sebagai
suatu sistem ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan pada
kaidah-kaidah ekonomi dan motif ekonomi sedangkan unsur-unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi itu bukanlah sesuatu yang bersifat
kedermawanan (philantropis), tetapi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagian nya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan.
·
Menolong diri sendiri (self help).
·
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity
and unity).
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil usaha proposional
dengan jasa-jasanya.
Pada dasarnya unsur-unsur sosial tersebut di atas
sudah tercakup dalam azas-azas koperasi.
Lalu
bagaimanakah dalam operasionalnya pengurus atau manajemen harus mengelola
koperasi secara efisien dan efektif dengan mendasarkan pada 2 unsur tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita membahas terlebih
dahulu beberapa pengertian tentang manajemen dan apakah yang dimaksud dengan
dengan manajemen koperasi.
Pengertian
manajemen itu dapat menunjuk kepada orang/sekelompok orang atau bisa kepada
proses. Dalam hal yang disebut pertama, manajemen koperasi itu terdiri dari:
Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer. Ada hubungan timbal balik antara ketiga
unsur tersebut, dalam arti bahwa tidak satu unsur pun akan bisa bekerja secara
efektif tanpa dibantu atau didukung oleh unsur-unsur lainnya.
Manajemen
merupakan istilah yang berasal dari bahasa dan “alam pikiran” bahasa inggris
dan Amerika, dan istilah ini bagi kita sulit untuk dipahami, oleh sebab itu
perbedaan dasar kebudayaan yang terlampau jauh, lebih-lebih Amerika Serikat di
mana tidak pernah ada kerajaa-kerajaan dan tidak ada kebudayaan yang
berdasarkan pada agama.
Berpikiran
secara admintrasi maupun secara manajemen itu erat sekali hubungan nya dengan
kebudayaan serta tata cara kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga kita
tidak akan mungkin mengembangkan pola-pola berfikir dan praktik-praktik
administrasi maupun manajemen yang terlalu banyak meminta perubahan mental yang
terlampau berat atau besar.
Dengan
mengingat mentalitas bangsa selama duapuluh tahun belakangini, maka yang cocok
bagi bangsa kita adalah untuk berfikir secara administrasi terlebih dahulu
yakni berfikir secara organisasi tata usaha manajemen terlebih dulu secara
berangkaian, kemudian ditingkatkan kemampuan manajemennya di dalam rangka
adminstrasi tersebut.
Dengan
cara lain, kita kembali berfikir dan cara bekerja bangsa Eropa Kontinental
dulu, baru kita tingkatkan manajemennya dengan memanfaatkan hasil studi sarjana
Amerika dan lain-lainnya.
Jika
manajemen diajarkan dan dilatih secara terlepas dari administrasi, maka
organisasi dan tata usahanya akan kececran, dan orang akan mudah mengira, bahwa
tata usaha itu kurang penting. Berfikir secara manajemen adalah berfikir secara
mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala apa (faktor-faktor,
sumber-sumber daya) yang menurut perencanaan (planning) diperlukan untuk
menyelesaikan atau mencapai suatu prapta (objective) atau tujuan (goal) yang
tertentu.
Dengan
demikian, maka manajemen itu mempunyai pengertian yang luas sekali. Dengan
pengertian manajemen seperti tersebut di atas, maka administrasi juga merupakan
manajemen, yakni “manajemen dari suatu oraganisasi secara keseluruhan” (the
overall management of an organization).
Walaupun
tampaknya ada perbedaan dalam memberikan batasan mengenai manajemen, namun pada
umumnya pengertian manajemen dimaksudkan sama oleh para ahlinya. Sebelumnya
sampai kepada pertanyaan siapa yang dapat digolongkan ke dalam tenaga kerja
manajemen itu, maka ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan apa yang
dimaksudkan dengan manajemen, dengan mengambil satu pendapatan yang sifat
pengertiannya lebih mencakup dan memenuhi keperluan uraian ini.
Praktik
manajemen (planning, organizing, actuating, controling) secara langsung maupun
tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsur manusia, planning dalam
manajemen adalah ciptaan manusia, organizing selain mengatur unsur manusia,
actuating adalah proses menggerakkan manusia-manusia anggota organisasi,
sedangkan controlling diadakan agar pelaksanaan manajemen (manusia-manusia)
selalu dapat mengingatkan hasil kerjanya.
2. Organisasi koperasi
Organisasi
koperasi terdapaat hampir di semua negara industri dan negara berkembang. Pada
mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara-negara industri di Eropa Barat,
namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika
dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di negara-negara jajahan. Setelah negara-negara
jajahan mengalami kemerdekaan, banyak negara yang memanfaatkan koperasi sebagai
salah satu alat untuk mengingatkan kesejahteraan. Bahkan koperasi dijadikaan
sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan.
Koperasi
modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal revolusi industri.
Perubahan-perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh
perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam
ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi
perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mula nya bercocok padat
karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan
berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar, bukan hanya
pasar dalam negri dan pasar di negara-negara eropa tetapi juga pasar di daerah
jajahan. Perubahaan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat,
ada yang diuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan. Mereka paling menderita
salama tahap-tahap awal perubahan struktur ekonomi praindustri yang demikian
cepat , terdapat pada bagian lapisan masyarakat, terutama di inggris di mana
golongan kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi masalah
pengangguran, tingkat upah renah, hubungan perburuhan dan syarat-syarat kerja
yang jelek, dan tanpa jaminan sosial. Selain itu tukang-tukang dan para
pengrajin kecil harus menderita karena kalah dalam bersaing dengan perusahaan
yang berskala besar dan tumbuh dengan cepat, dan para petani kecil yang
penghasilannya hanya cukup untuk untuk memenuhi kebutuhan nya harus menghadapi
masalah-masalah pelik selama proses pengintegrasian nya ke dalam ekonomi pasar
yang sedang berkembang.
Pelopor-pelopor
organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup
besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya
sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen
yang baik di organisasi dan dijalan kan oleh para anggotanya sendiri
kemudianmenjadi Prinsip-Prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan
oleh berbagai koperasi di dunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Keanggotaan
yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b. Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
c. Bunga
yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d. Pembagian
SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e. Penjualan
dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading in
cash)
f. Tidak
ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik (politicial, racial,
religious, netrality)
g. Barang-barang
yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu
(adulted goods forbiden to sell)
h. Pendidikan
terhadap anggota secara berkeseinambungan (promotion of education)
Prinsip-prinsip
tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi
konsumen yang hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya,
prinsip-prinsip koperasi yang dipelopori oleh koperasi Rochdale berkembang
sesuai dengan situasi dengan dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang.
Dewasa ini bahkan norma atau nilai-nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah
satu prinsip koperasi yang harus dilaksanakan.
Daftar
Pustaka:
Amirin,
M. Tatang, Drs., Pokok-pokok Teori Sistem, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.
Chaniago,
Arifinal, Perkoperasian Indosnesia. Bandung: Aksara, 1987
Achmad
Nashir Budiman.Menguak Peranan Koperasi Mahasiswa.Suara Pembaharuan Jakarta, 7
April 1988
Tidak ada komentar:
Posting Komentar