Rabu, 18 Maret 2015

Pengertian Konsep Bentuk dan Sifat Demokrasi dalam Pemerintah

KONSEP DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara

 Konsep Demokrasi
 pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Sifat demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :

a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://markuskren.blogspot.com/2013/03/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.html
http://prayitnodwi.blogspot.com/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html?m=1

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Apa Itu Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
- Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.

Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
Kekayaan sumber daya alam
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.

b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.

Referensi :
http://www.bambanghariyanto.com/2013/10/apa-itu-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html?m=1

Selasa, 10 Maret 2015

Pengertian Bangsa dan Negara

 Istilah bangsa (nation) memilki arti sejumlah orang atau individu yang dipersatukan atau membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan untuk mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
Sebagai makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan diberi akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga diberi pikiran dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana manusia itu selalu bergantung dengan lingkungan sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya yang berada didekatnya untuk bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
Manusia berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kedua hal tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama lainnya jadi keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya kebebasan, yaitu kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan kebebasan asasi adalah kebebebasan manusia menentukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dari pendiriannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan hubungan sosial dengan manuasia-manusia lainnya.
Ada dua fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah negara, yaitu fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah, terbentuknya suatu negara untuk pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah. Dan menurut fakta teoritis terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan teori dari para pakar dan filsuf.
a.     Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah :
1.     Pendudukan (occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya. Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2.     Peleburan (fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang menduduki suatu wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu perjanjian bersama. Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3.     Penyerahan (cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah sleeswijik di negara Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara Prusia (Jerman).
4.     Penaikan (accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi akibat penaikkan struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah tersebut ditempati oleh sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai.
5.     Penguasaan (anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya. Contohnya adalah pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil dari wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.     Proklamasi (proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan dirinya merdeka setelah memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan dari penjajahan bangsa lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945.
7.     Pembentukan negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara lain yang sedang pecah dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia yang pecah dan menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Klombia baru di wilayah tersebut.
8.     Pemisahan (separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negaranya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia yang memisahkan diri dari negara Belanda.

b.     Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta teoritis :
                                             1.     Teori Ketuhanan
Kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi karena kehendak Tuhan.
                                             2.     Teori Pejanjian
Terjadi karena perjanjian di masyarakatnya
                                             3.     Teori Kekuasaan
Terjadi karena kekuasaan
                                             4.     Teori Hukum Alam
Adanya hokum abadi, universal, tidak berubah, dan berlaku di semua tempat dan waktu
                                             5.     Teori Hukum Murni
Negara merupakan satu kesatuan tata hukum yang harus ditaati
                                             6.     Teori Modern
Berdasarkan fakta dan kenyataan serta sudut pandang sehingga terbentuk suatu kesimpulan


B.      Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Berdirinya suatu negara harus memenuhi  tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban  warga negara, yaitu :
·       Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
·       Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
·       Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
·       Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
·       Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
·       Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
               Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
·       Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
·       Status negative, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
·       Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
·       Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya

Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
·       Hak untuk merdeka
·       Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
·       Hak perlindungan
·       Hak untuk berpolitik
·       Hak sosial

Ref:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama