TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Koperasi
sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini
terutama bagi kalangan menengah kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi
untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. namun yang
sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian
koperasi oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan
usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat berjalan.Sehingga dapat bermanfaat
bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Dalam
pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Orang yang mendirikan dan nantinnya
menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau
kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki
profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama.
2.
Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.
Modal
sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4. Pengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu
pada efisiensi dan efektifitas.
Menurut
ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus
dipenuhi persyaratan :
- untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
- usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki tempat kedudukan yang jelas.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
1. Dasar
Pembentukan
Orang atau
masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
- Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
2. Persiapan
Pembentukan Koperasi
a) Pembentukan Koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara
lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri
dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkoperasian.
b) Yang dimaksud pendiri adalah mereka
yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c) Para pendiri mempersiapkan rapat
pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasardan anggaran
rumah tangga.
3. Rapat
Pembentukan
a) Rapat pembentukan koperasi dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
b) Rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
c) Yang disebut kuasa pendiri yang
diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri
koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d) Apabila diperlukan dan atas
permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam
rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya
Tata cara mendirikan koperasi :
1.
Mengumpulkan data calon anggota
Perintis
dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak
bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan
yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan
koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
2.
Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara
lain:
- Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
- Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.
Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh
20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.Selain
itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi , yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. 2.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta
sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya.Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat
pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
9. Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan
rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara
rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
10. Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
11. Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas,
tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
12. Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
13. Ketentuan mengenai pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
14. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
16. Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
17. Penutup
·
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
·
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
·
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
Sumber :