Istilah bangsa (nation) memilki arti sejumlah orang atau
individu yang dipersatukan atau membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan
latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas
menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan
untuk mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
Sebagai makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa dan diberi akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan
kemampuannya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal
manusia juga diberi pikiran dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang
mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana manusia itu
selalu bergantung dengan lingkungan sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya
yang berada didekatnya untuk bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke
dunia ini untuk pertama kalinya pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu
keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia
ini untuk pertama kalinya kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
Manusia berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai
dengan hak dan kewajibannya. Kedua hal tersebut saling bergantung dan
melengkapi satu sama lainnya jadi keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa
dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya
kebebasan, yaitu kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan
kebebasan asasi adalah kebebebasan manusia menentukan pilihan-pilihannya
sendiri serta menentukan sikap dari pendiriannya sendiri. Sedangkan yang
dimaksud dengan kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan hubungan sosial
dengan manuasia-manusia lainnya.
Ada dua fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah
negara, yaitu fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah,
terbentuknya suatu negara untuk pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah.
Dan menurut fakta teoritis terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan
teori dari para pakar dan filsuf.
a. Asal mula
terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah :
1. Pendudukan
(occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di wilayah yang tidak
bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya. Contohnya adalah negara
Liberia tahun 1847.
2. Peleburan
(fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang menduduki suatu
wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu perjanjian bersama.
Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3. Penyerahan
(cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah sleeswijik di negara
Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara Prusia (Jerman).
4. Penaikan
(accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi akibat penaikkan
struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah tersebut ditempati oleh
sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir yang terbentuk dari
delta sungai.
5. Penguasaan
(anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya. Contohnya adalah
pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil dari wilayah
Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6. Proklamasi
(proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan dirinya merdeka setelah
memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan dari penjajahan bangsa
lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945.
7. Pembentukan
negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara lain yang sedang pecah
dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia yang pecah dan
menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Klombia baru di
wilayah tersebut.
8. Pemisahan
(separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negaranya
kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia yang memisahkan
diri dari negara Belanda.
b. Asal mula
terjadinya negara berdasarkan fakta teoritis :
1. Teori Ketuhanan
Kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi karena
kehendak Tuhan.
2. Teori Pejanjian
Terjadi karena perjanjian di masyarakatnya
3. Teori Kekuasaan
Terjadi karena kekuasaan
4. Teori Hukum Alam
Adanya hokum abadi, universal, tidak berubah, dan berlaku di
semua tempat dan waktu
5. Teori Hukum Murni
Negara merupakan satu kesatuan tata hukum yang harus ditaati
6. Teori Modern
Berdasarkan fakta dan kenyataan serta sudut pandang sehingga
terbentuk suatu kesimpulan
B. Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
Berdirinya suatu negara harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga
negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang
diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban warga negara, yaitu :
· Menaati
undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
· Membayar
pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
· Mendahulukan
kepentingan negara dan bangsa
· Menjaga
keamanan dan ketertiban nasional
· Membela negara
dari ancaman di dalam maupun di luar negri
· Mensukseskan
pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut
George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
· Status
positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa
perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
· Status
negative, yaitu negara tidak ikut campur
tangan terhadap hak asasi warga negaranya
· Status aktif,
yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
· Status pasif,
yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat
oleh negaranya
Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara
lain :
· Hak untuk
merdeka
· Hak untuk
mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
· Hak
perlindungan
· Hak untuk
berpolitik
· Hak sosial
Ref:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta:
Grafindo Media Pratama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar